Tulungagung - Gayatrinews.com -Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembakaran satu unit mobil Toyota Avanza di *Desa Tegal Rejo, Kecamatan Rejotangan, Kab. Tulungagung.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh *Kasat Reskrim AKP Andhi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K.* didampingi *Kanit Resmob Macan Agung Aiptu Fendy Prestiawan*, *Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdianto*, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan tersebut digelar di halaman Mapolres Tulungagung pada *Kamis, 11 September 2026 pukul 15.30 WIB*.
*Motif Cemburu dan Perencanaan Jahat*
Kasus ini berawal dari rasa cemburu yang dipendam tersangka *EK, 29 tahun*, warga Surabaya. Sekitar satu bulan sebelum kejadian, tersangka mulai curiga terhadap istrinya yang masih berstatus sah secara hukum, namun saat ini keduanya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama.
Kecurigaan itu mengarah kepada korban *Ahmad Khoirul Muslim, 30 tahun*, yang tak lain adalah tetangga tersangka di *Desa Tegal Rejo*. Tersangka menduga adanya hubungan khusus antara korban dengan istrinya.
"Meski secara hukum masih sah sebagai suami istri, tersangka dan istrinya saat ini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama. Begitu juga dengan korban," ungkap *AKP Andhi Wiranata Tamba*.
Diliputi rasa cemburu dan sakit hati, tersangka kemudian merencanakan aksi balas dendam. Ia bekerja sebagai teknisi AC di Surabaya, sehingga leluasa mengatur waktu untuk pulang ke Tulungagung.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyiapkan bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas dan diberi sumbu dari kain. Semua itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga maupun teman terdekatnya.
*Aksi Pembakaran Tengah Malam di Desa Tegal Rejo*
Aksi nekat itu dilakukan pada *Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB*. Tersangka datang ke *Desa Tegal Rejo* bersama seorang teman yang tidak mengetahui niat jahatnya.
Di lokasi, tersangka melakukan observasi dengan berjalan mondar-mandir memastikan situasi sepi. Saat temannya mengingatkan soal risiko hukum, tersangka menjawab akan menanggung sendiri.
Tersangka kemudian menyalakan sumbu dan melempar botol berisi Pertalite ke arah mobil Toyota Avanza tahun 2018 milik korban yang terparkir di garasi. Api seketika membakar kendaraan. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Mobil yang dibakar merupakan kendaraan dagangan milik paman korban, *Pak Haji T*, seorang pemilik showroom yang dimodalkan kepada korban untuk usaha jual beli. Dari 3 unit mobil di garasi, hanya 1 unit yang terbakar karena posisinya paling dekat jalan.
"Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai *Rp120 juta hingga Rp130 juta*," jelas AKP Andhi.
*Jejak Pelarian Terbongkar, Tersangka Ditangkap di Surabaya*
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Meskipun rekaman CCTV tidak jelas menangkap wajah, keterangan warga dan hasil penyisiran puluhan CCTV menjadi kunci. Polisi melacak pergerakan motor Honda Vario milik tersangka dari Rejotangan, Blitar, hingga kembali ke Surabaya. (reed)
Posting Komentar