TAMBANG GALIAN C BEROPERASI SEMBARANGAN DI GANDUSARI, LINGKUNGAN DAN SAWAH WAJIB PANEN TERANCAM.
Gayatrinews.com
BLITAR – Kegiatan penambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang terlihat dari foto dokumentasi yang diambil pada Senin, 04 Mei 2026, menunjukkan adanya alat berat dan truk pengangkut yang beroperasi di tengah hamparan persawahan, tepatnya di dusun Butun.
Keberadaan aktivitas tambang ini memunculkan kekhawatiran mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan lahan pertanian. Lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan areal persawahan produktif dikhawatirkan akan merusak sistem irigasi, jalan usaha tani, serta kualitas tanah yang selama ini digunakan warga untuk bercocok tanam.
Yang menjadi perhatian serius, lokasi tersebut diketahui merupakan kawasan Sawah Wajib Panen. Jika aktivitas penambangan ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan dan izin yang jelas, dikhawatirkan akan mengancam ketahanan pangan lokal serta merugikan petani yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian.
Hingga saat ini, masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat mengenai legalitas operasional tambang tersebut. Apakah kegiatan ini sudah memiliki izin resmi dari instansi terkait, atau justru beroperasi secara ilegal tanpa mengindahkan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian?
Masyarakat dan berbagai pihak menuntut kepada Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan pengawasan. Diperlukan tindakan tegas untuk memastikan bahwa aktivitas industri tidak merusak fungsi lahan pertanian dan tidak merugikan kepentingan umum serta kelestarian alam.(Red)
Posting Komentar