Tambang Pasir Diduga Ilegal di Gandusari Terus Beroperasi, Publik Desak Penegakan Hukum dan Penyelamatan Lingkungan
BLITAR, Gayatrinews.com – Aktivitas tambang galian C berupa penyedotan pasir menggunakan mesin diesel di Dusun Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga memanfaatkan lahan pertanian sebagai area pertambangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam di kawasan setempat.
Tim investigasi Gayatrinews.com yang turun ke lokasi pada 11 Juni 2026 menerima sejumlah aduan dari warga sekitar. Masyarakat mengaku resah terhadap aktivitas tambang yang terus berlangsung, namun sebagian besar enggan memberikan dokumentasi maupun identitas karena alasan keamanan dan kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin timbul.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas penyedotan pasir masih berlangsung secara aktif. Mesin diesel terdengar beroperasi, sementara kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi tambang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.
Warga menilai alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pertambangan dapat berdampak serius terhadap lingkungan. Selain berpotensi merusak struktur tanah, aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu sumber air, menurunkan kualitas lingkungan, dan memicu bencana ekologis di kemudian hari.
Tidak hanya itu, aktivitas kendaraan berat yang hilir mudik mengangkut material pasir disebut menyebabkan kerusakan jalan, debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, serta kebisingan yang mengurangi kenyamanan warga sekitar.
Hingga saat ini, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang tersebut masih berjalan tanpa terlihat adanya tindakan penertiban maupun penegakan hukum yang tegas. Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang menuai keluhan warga.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi instrumen hukum dalam menindak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi lingkungan hidup untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap aktivitas tambang di Dusun Butun.
Warga berharap langkah konkret segera diambil agar kerusakan alam tidak semakin meluas dan tidak meninggalkan dampak buruk bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Blitar, Polda Jawa Timur, maupun instansi terkait mengenai status dan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Gayatrinews.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan pihak berwenang guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip dasar pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.
(Redaksi)
Posting Komentar