Gayatrinews.com - Tulungagung -Seorang pria berinisial P (51), warga Dusun Ploso, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran pupuk ilegal oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
P ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan adanya dugaan peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki label resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang petani berinisial N yang mengaku pernah membeli pupuk non subsidi dengan harga murah dari tersangka.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tulungagung melalui penyelidikan tertutup.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan undercover buy dengan memesan 40 sak pupuk melalui perantara saksi N.
Pembayaran dilakukan secara transfer melalui Brilink senilai Rp 5,2 juta pada 28 Maret 2026 dan dilunasi dua hari kemudian.
Saat pupuk dikirim di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, pada 30 Maret 2026, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap barang beserta sejumlah orang yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka P mengaku memperoleh pupuk tersebut dari sebuah perusahaan di Gresik milik seseorang berinisial AR dengan jumlah sekitar tujuh ton. Pupuk itu kemudian dijual kembali kepada para pembeli di Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Penyidik juga melakukan uji laboratorium di UPT Surabaya dan hasilnya kandungan pupuk berada di bawah standar yang telah ditentukan,” kata IPTU Andi, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, polisi menemukan fakta bahwa pupuk yang seharusnya menggunakan merek resmi “Green Mathoh” justru diedarkan menggunakan merek NPK Phoska atas permintaan tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pupuk, dokumen legalitas perusahaan, bukti transfer pembayaran hingga dokumen pendukung lainnya.
Saat ini tersangka P telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tengah diproses untuk tahap pertama oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung.
(Reed)
Posting Komentar