Gayatrinews.com -Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat yang menyasar Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung. Pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam kurun waktu kurang dari satu minggu pascakejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan seorang pelapor berinisial T kepada pihak kepolisian pada Rabu, 6 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga penelusuran jejak di lokasi kejadian dan lingkungan sekitar.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Tulungagung, Senin (25/5/2026), Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, didampingi Kasihumas Iptu Nanang, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
“Tersangka MUA memanfaatkan pola kerja petugas jaga yang bertugas di Kantor Dinas Kebudayaan. Karena tersangka juga bekerja di sekitar daerah tersebut, ia memahami betul situasi lingkungan serta mengetahui waktu-waktu lengah petugas,” jelas Iptu Andi.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat mengajak petugas jaga untuk meminum minuman beralkohol. Ketika petugas penjaga berada dalam kondisi lengah dan kesadaran berkurang akibat pengaruh minuman keras, pelaku segera melancarkan aksinya dengan cara membobol dan masuk ke dalam kantor tersebut.
Iptu Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun rekonstruksi kejadian yang telah dilakukan timnya, tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak internal atau persekongkolan dalam kasus ini.
“Aksi kejahatan ini murni dilakukan oleh pelaku dari luar,” tegasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal dan lingkungan sekitar tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya satu set komputer merek Axioo yang terdiri dari alat pengisi daya (charger), tetikus (mouse), dan papan ketik (keyboard), satu set perangkat pencetak (printer), serta satu set alat pemindai dokumen (scanner).
Selain barang elektronik tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor roda dua. Kendaraan tersebut diketahui dibeli pelaku senilai sekitar Rp2 juta menggunakan sebagian uang tunai hasil pencurian. Sementara itu, sisa uang hasil kejahatan lainnya diakui pelaku telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Iptu Andi.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Polres Tulungagung mengimbau seluruh instansi pemerintahan maupun masyarakat luas untuk meningkatkan sistem keamanan fisik dan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Hal ini dilakukan guna meminimalisir risiko terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.
(Wdjy)
Posting Komentar