DPRD TULUNGAGUNG Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Tulungagung – Gayatrinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (8/7/2026).
Agenda rapat meliputi penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama jajaran pimpinan DPRD, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat realisasi pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Plt Bupati menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
"Diharapkan pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD, sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Ahmad Baharudin.
Selain agenda penyampaian Ranperda, rapat paripurna juga mengumumkan usulan pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penyampaian nota pengantar, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Plt Bupati Tulungagung kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tanda dimulainya proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan proses pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keputusan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
(Indra Widjaya)
Posting Komentar