Diduga Tambang Pasir Ilegal Sedot Lahan Produktif di Candirejo Ponggok, Aktivitas Berlangsung Terbuka Tanpa Identitas Perusahaan
BLITAR– Gayatrinews.com – Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal menggunakan mesin sedot (dompeng) di lahan produktif pertanian Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu dikeluhkan warga karena dinilai merusak lingkungan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Kamis (25/6/2026), aktivitas penyedotan pasir terlihat masih beroperasi menggunakan mesin berbahan bakar diesel. Puluhan dump truck tampak silih berganti keluar masuk lokasi untuk mengangkut material pasir hasil tambang.
Tim investigasi yang berada di lokasi sekitar pukul 10.43 WIB juga menemukan sejumlah galon berisi cairan yang diduga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional mesin sedot. Meski demikian, jenis maupun asal BBM tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran pihak berwenang.
Selain aktivitas tambang yang berlangsung terang-terangan, di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi proyek, identitas perusahaan, maupun keterangan legalitas usaha pertambangan sebagaimana lazimnya kegiatan usaha resmi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin lengkap. Namun, kepastian terkait legalitas kegiatan tersebut tetap menjadi kewenangan instansi berwenang melalui proses pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang diduga telah mengubah fungsi lahan pertanian produktif menjadi area galian pasir. Mereka juga mengeluhkan lalu lalang dump truck bermuatan material yang menyebabkan jalan menjadi rusak, berdebu, dan dipenuhi batu berserakan.
“Kalau musim panas debunya sangat mengganggu, jarak pandang pengendara berkurang. Jalan juga cepat rusak karena setiap hari dilewati truk bermuatan berat,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga bencana apabila terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, mulai dari Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan status perizinan tambang, dampak lingkungan, penggunaan BBM operasional, serta dugaan pelanggaran lain yang mungkin terjadi dalam aktivitas tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk keberimbangan informasi.
(Widjaya)
Posting Komentar